Kamis, 10 September 2009

Renungan Pemberdayaan W/KI GMIM
Edisi Juni – Juli 2009
27 Juli 2009

Imamat 24 : 10-23

Latar Belakang Naskah
Dari nama kitab yaitu Imamat kita sudah dapat mengetahui bahwa isi kitab ini adalah tentang imam-imam. Siapa imam-imam itu ? Nama kitab Imamat dalam bahasa Ibrani selaku bahasa aslinya ialah Leviticus. Dari nama ini jelaslah bahwa yang dimaksud dengan imam-imam ialah orang-orang dari keturunan kaum Lewi. Lewi adalah salah seorang anak Yakub yang mempunyai tugas khusus dalam Bait Allah atau Kemah Suci. Salah seorang keurunan Lewi yaitu Harun dan keturunannya mendapat tugas khusus yaitu sebagai Imam. Sedangkan keturunan lainnya membantu tugas-tugas imam ini. Namun demikian, kitab ini berisi tentang bagaimana umat Israel harus hidup kudus. Kudus berarti dikhususkan atau disendirikan untuk maksud keagamaan. Kata ini sering juga diartikan sama dengan suci dan tahir. Mengapa umat harus hidup kudus ? Karena Tuhan Allah adalah Kudus (lihat pasal 19:2). Sebagai umat Allah, Israel harus hidup kudus. Dengan kata lain, kitab Imamat berisi Hukum-Hukum yang mengantar umat untuk hidup kudus. Pasal 24 :10-23 adalah salah satu bagian yang berbicara tentang Hukum Kesucian ( pasal 17-27).

Khotbah: Jangan Menghujat Nama Tuhan

Di dalam masyarakat Israel ada ketentuan hukum yakni setiap orang yang mengutuki Allah, harus menanggung kesalahannya sendiri yaitu dihukum mati. Demikian juga, bila ada orang yang membunuh seseorang ia harus dihukum mati. Pendek kata setiap perbuatan tidak baik akan berakibat tidak baik pula bagi yang melakukannya. Nah, menghujat nama Tuhan dengan mengutuk adalah sama dengan perbuatan membunuh. Karena itu, menghujat nama Tuhan harus dihukum mati.
Tentu, kita sebagai orang Kristen bertanya apakah memang ini dikehendaki oleh Tuhan ? Bukankah Tuhan itu pengasih dan penyayang, panjang sabar dan berlimpah kasih setia ? Apakah menghukum seseorang yang bersalah adalah urusan agama atau gereja ?
Pertanyaan-pertanyaan ini dapat dijawab dengan melihat mengapa ketentuan hukum ini ada. Dalam latar belakang naskah telah jelas disebutkan bahwa hukum ini ada untuk memelihara kekudusan hidup umat. Bangsa Isreal sebagai umat pilihan Tuhan haruslah hidup sesuai dengan kehendak Tuhan yaitu antara lain jangan menghujat nama Tuhan dan jangan membunuh. Tentu kita teringat akan Sepuluh Hukum Tuhan. Ada dua hukum yang berkaitan dengan bagian ini yaitu hukum ketiga dan keenam. Hukum ketiga ialah jangan menyebut nama Tuhan dengan sembarangan (Keluaran 20:7) dan hukum keenam ialah jangan membunuh (Keluaran 20:13).

Bila kita memperhatikan kedua hukum ini sepertinya berlawanan. Sebab memang tidak boleh menyebut nama Tuhan dengan sembarangan, apalagi menghujat-Nya, Namun ada juga hukum yang melarang untuk membunuh.
Nah … dalam konteks pembacaan kita hari ini sesuai dengan konteksnya waktu itu yaitu bahwa yang menghujat nama Tuhan dan yang melakukan pembunuhan haruslah dibunuh, haruslah dimengerti dalam kaitan dengan menjaga kekudusan hidup umat sebagai umat pilihan Tuhan. Atau dengan kata lain, hukum ini adalah tanda ketaaatan umat kepada kehendak Allah yang menginginkan agar umat hidup kudus. Allah menghendaki agar hubungan Umat dengan Tuhan tetap terpelihara dengan baik. Tidak menghujat apalagi mengutuk Tuhan adalah tanda dari hidup bersama Tuhan, tanda menghormati dan penyembahan kepada-Nya. Tidak membunuh sesama adalah tanda bahwa umat menghargai hak hidup sesamanya bahkan mengormati pencipta-Nya. Pendeka kata, bagian alkitab ini hendak mengingatkan umat Israel untuk terus menjadi umat kepunyaan Allah yang setia mengikuti segala ketentuan hidup.

Bila bagian alkitab ini dihubungkan dengan kasih Allah di dalam Yesus Kristus, maka justru Dia (Yesus) telah menyerahkan diri-Nya yang tak bersalah dibunuh hanya karena mau menanggung segala dosa manusia dan dunia ini. Kematian Yesus adalah tanda kasih-Nya untuk keselamatan kita manusia bakhan dunia ini. Jadi, kalau dalam pembacaan kita tadi, hal membunuh dibolehkan karena orang yang bersalah, maka Yesus rela dibunuh karena dosa kita.

Oleh sebab itu, bagi kita orang Kristen masa kini diingatkan untuk pertama, menghormati nama Tuhan, jangan menyebutnya dengan sembarangan. Misalnya, jangan memakai nama Tuhan untuk menutupi kesalahan kita, jangan menggunakan nama Tuhan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi yang tidak wajar dengan mengorbankan kepentingan dan kebenaran banyak orang. Kedua, menghormati hak-hak hidup setiap orang meskipun orang itu tidak kita sukai atau tidak menyukai kita, jangan ada dendam yang berakibat pada upaya-upaya menghilangkan nyawa seseorang. Sebab pembalasan adalah hak Tuhan. Memang, dalam hidup berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ada berbagai ketentuan hukum yang melindungi hak-hak hidup orang. Ada pula ketentuan hukum bagi yang melanggar hukum. Biarlah para penegak hukum yang akan melaksanakannya, bukan sembarangan orang. Sangat menarik kasus yanng baru saja terjadi di daerah kita ini. Terjadi pembunuhan sadis bagi suami-isteri hamba Tuhan di Malalayang pada akhir bulan April 2009. Dalam situasi berduka, keluarga yang ditinggalkan memberi pernyataan bahwa mereka mengampuni orang yang membunuh orangtua mereka. Lalu, kita mendengar pula pihak kepolisian mengatakan bahwa meskipun keluarga telah mengampuni pembunuhnya, tetapi proses hukum tetap dilakukan.

Tuhan menghendaki agar hubungan kita dengan-Nya tetap baik, demikian juga dengan sama kita. Kedua bentuk hubungan ini dirangkaum dalah satu firman yaitu Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan dengan segenap akal budimu. Dan Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Amin.

Materi Diskusi
1. Salah satu bentuk pembunuhan ialah pembunuhan karakter. Pembunuhan karakter dapat terjadi antara lain dalam cara kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan suami terhadap isteri atau sebaliknya, orang tua terhadap anak. Berikan pendapat kita.
2. Bila ada orang yang berbuat salah kepada kita bahkan membunuh orang yang dekat dengan kita, apa yang akan kita lakukan kepada orang yang berbuat salah bahkan yang memunuh itu ?
3. Bagaimana seharusnya pemberitaan gereja dan misi gereja menghadapi kejahatan menghujat nama Tuhan dan yang melakukan pembunuhan ?

Implementasi
Wanita/Kaum Ibu atau kaum perempuan gereja perlu mengetahui dengan jelas apa itu hak-haknya sebagai isteri dan ibu dalam rumah tangganya. Sehingga tidak mudah dipermainkan oleh suami dan juga tidak mudah melakukan kekerasan terhadap anak. Diperlukan pengenalan tentang UU Anti KDRT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar